Enam orang tersangka tersebut inisial M alias CM (41), KL alias L (35), YN (45), A alias Y (35), RS alias R (39), SS alias S (29) dan F masih dalam pencarian.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, para tersangka memperoleh uang hingga Rp25 juta yang dibagi-bagi dari hasil perdagangan bayi.
Baca Juga:
Tegas di Mimbar MIPI, Gubernur Anwar Hafid Diuji Kebijakan Hibah APBD ke Instansi Vertikal
"Kasus ini masuk tahap penyidikan dan kami menyita barang bukti sejumlah telepon seluler, buku dan dokumen, tiket keberangkatan serta akta kelahiran yang dipalsukan oleh orang terakhir memelihara bayi," tutur Parajohan.[ss]