SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu–Renovasi 2 unit WC umum klinik RSUD Undata menghabiskan Rp170 juta Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulteng. Namun setahun digunakan sudah rusak parah. Padahal, baru saja selesai dikerjakan pada akhir Tahun Anggaran 2023 Lalu.
Proyek ini adalah Pokok pikiran (pokir) Anggota Legislatif (Aleg DPRD) Sulteng. Sonny Tandra, fraksi Nasdem, Dapil Kabupaten Poso-Touna, anggaran proyek tersebut diduga hanya dititipkan di RSUD Undata. Akan tetapi, dikerjakan oleh CV Khatulistiwa yang tak lain adalah anak kandung Sonny Tandra sendiri.
Baca Juga:
Tingkatkan Kualiatas Pendidikan, PTAR Kucurkan Rp1,45 Miliar untuk Pembangunan Infrastruktur Sekolah
“Ini proyek pokir DPRD Sonny Tandra, dikerjakan oleh anaknya, CV Khatulistiwa,” ungkap Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK) di RSUD Undata, kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kamis (8/11/2023).
Proyek ini sempat disorot KPK lantaran merupakan salah satu bukti dari ribuan proyek pokir DPRD Sulteng yang bermasalah hukum, sarat dengan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),
Sebelumnya, Koordinasi Supervisi KPK Wilayah Sulteng Basuki Haryono menyoroti kasus proyek renovasi WC umum klinik RSUD Undata Sulteng ini, lantaran menggunakan Dana pokir Sonny tandra yang merupakan lintas dapil, Sonny tandra adalah aleg DPRD dari Dapil Poso - Touna seharusnya tidak mengalokasikan pokirnya di dapil Kota Palu.
Baca Juga:
Sukses di 2024, Program Tapteng Membara Lanjut di 2025 dengan Target 85 Unit RTLH
Selain itu, Pokir Sonny Tanra ini juga sarat dengan KKN karena dikerjakan oleh anaknya sendiri,
Menurut Basuki Haryono, praktik seperti ini bertentangan dengan Peraturan pemerintah (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 tentang Perencanaan Pengawasan Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, maupun PP No 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat. Daerah Provinsi, Kabupaten, Dan Kota, dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Jika menemukan cukup bukti pelanggaran dalam praktik seperti ini silahkan laporkan kepada Aparat Penegak Hukum setempat berdasarkan sumpah dan janji anggota Dewan yang diatur pada Peraturan Tata Tertib Pimpinan DPRD Sulteng No. 1/2019 pasal 89,” dalil Basuki. Rabu (14/11/2023).