Sulteng.WahanaNews.co, Buol - Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, meminta pemerintah daerah untuk memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga pengajar di wilayah tersebut dari berbagai bentuk kekerasan dan tindakan premanisme yang terjadi di lingkungan sekolah.
"Aksi damai ini sebagai respon terhadap penganiayaan yang dialami oleh salah satu guru pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan (PJOK) di Madrasah Tsanawiyah (MTs) Negeri Buol, yang diserang oleh sekelompok orang di halaman sekolah pada tanggal 30 Oktober 2024," kata Anggota PGRI Buol Rahmad A Madjid di Biau, Minggu (3/11/2024).
Baca Juga:
Pengadilan Agama Buol Sosialisasikan Konseling Remaja untuk Pentingnya Pernikahan Sah dan Tercatat
Ia mengemukakan agar pemerintah daerah maupun pihak kepolisian segera menangkap pelaku kekerasan dan memberikan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
"Permintaan kami agar PGRI dilibatkan dalam pengawasan kasus ini hingga ke proses persidangan," ucapnya.
Ia mendesak pemerintah daerah untuk memperketat peraturan serta memberikan sanksi tegas kepada pelaku kekerasan.
Baca Juga:
Pemkab Buol Ajak Masyarakat dan Pemuda Amalkan Pancasila Jaga Keutuhan NKRI
"Paling tidak ada sosialisasi dari pemerintah daerah guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghormati guru," sebutnya.
Dia mengatakan pentingnya perlindungan terhadap guru sebagai pilar utama pendidikan dan menunjukkan solidaritas yang kuat dari komunitas pendidikan di Kabupaten Buol.
"Aksi damai ini bukan hanya sebagai seruan untuk keadilan, tetapi juga sebagai pengingat akan tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif bagi semua," bebernya.
Sementara itu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Buol Usman Hasan mendukung agar setiap guru di daerah itu diberikan perlindungan saat melaksanakan tugasnya belajar mengajar.
Menurutnya kekerasan terhadap guru merupakan tindakan yang tidak dapat ditoleransi.
"Tentunya penting keselamatan pendidik dalam menjalankan tugas mereka, guru berhak memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas serta hak atas kekayaan intelektual dan adanya rasa aman dan jaminan keselamatan guru," ujar Usman.
Senada dengan itu Kapolres Buol AKBP Handri Wira Suriyana memastikan bahwa proses hukum akan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Pada prinsipnya kami mendukung penuh tugas guru dalam membentuk generasi masa depan," bebernya.
Ia mengajak para guru dan pendidik di Kabupaten Buol dapat menjadi teladan yang baik siswa.
"Jadi massa aksi sudah menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan tuntutan ke Polres Buol untuk ditindaklanjuti," tuturnya.
[Redaktur: Patria Simorangkir]