Sulteng.WahanaNews.co, Morowali - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), melalui Kasipenkum Abdul Haris Kiay, mengungkapkan bahwa penyidik Kejati telah melakukan penggeledahan di Kantor Desa Ambunu, Rumah Kades Ambunu, dan Kantor Kecamatan Bungku Barat Kabupaten Morowali pada Kamis (7/3/2024). Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor 19/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso, tanggal 4 Maret 2024.
"Dan Surat Perintah Penyidikan
Nomor : PRINT-01/P.2/Fd.1/02/2024 tanggal 27 Februari 2024 untuk membuat terang tindak pidana guna menentukan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembebasan lahan di Desa Ambunu", tuturnya kepada awak media, kamis (04/3/2024).
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Sebut Haris, dari tiga lokasi penggeledahan yang berbeda tim Kejati Sulteng berhasil menyita beberapa dokumen penting yang diduga berkaitan dengan pembebasan lahan mangrove di wilayah kabupaten Morowali Sulteng.
Sebelumnya, Penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng terlebih dahulu meminta keterangan sejumlah tokoh desa Ambunu terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam penjualan lahan mangrove ke PT. Baoshuo Taman Industry Investment Group (BTIIG) yang luasnya mencapai sekitar 30 hektar di Desa Ambunu, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Morowali Sulteng.
Adapun tokoh masyarakat desa ambunu yang dipanggil dan dimintai keterangan sebelumnya diantaranya adalah Adudin Jena dan Husen Jus, kedua tokoh masyarakat, serta Abd Muluk dan Moh Rais Rabbie, warga masyarakat. Pada hari Kamis 14 Desember 2023 silam.
Baca Juga:
Kejati Sulawesi Tengah Koordinasikan Pengawasan Pakem Demi Jaga Stabilitas Sosial Masyarakat
[Redaktur: Patria Simorangkir]