SULTENG.WAHANANRWS.CO, Kota Palu – Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid, kembali angkat bicara menyikapi kebijakan pembagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang tidak proporsional bagi daerah penghasil nikel.
Anwar Hafid, menyerukan keadilan DBH yang proporsional bagi setiap daerah penghasil nikel di Indonesia, seperti Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Papua Barat Daya
Baca Juga:
PLN Minta Maaf, Pemulihan Listrik Aceh Terhambat Kerusakan Masif Pascabencana
Menurutnya, daerah penghasil nikel yang alamnya di eksploitasi menanggung beban sosial dan lingkungan yang sangat besar, Sementara manfaat ekonomi yang diterima masih jauh dari yang diharapkan.
Hal itu disampaikan oleh Anwar Hafid, saat membuka Forum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penghasil Nikel Indonesia (FD-PNI) yang digelar di gedung Rapat DPRD Sulteng, Jalan Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatuta, Kecamatan Palu Selatan, Minggu (7/12/2025).
Pembentukan forum ini turut dihadiri Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung.
Baca Juga:
PLN Pulihkan 93% Kelistrikan Aceh, Presiden Prabowo Apresiasi Kolaborasi Semua Pihak
Dalam kesempatan itu, Anwar Hafid, mengatakan bahwa Pendapatan pajak smelter tiap tahun ke pemerintah pusat mencapai Rp200–300 triliun. Namun, Sulteng hanya menerima DBH sebesar Rp222 miliar.
Padahal, kata Anwar Hafid, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) menetapkan porsi 16 persen untuk daerah.
“Kami tidak minta 16 persen. Kami hanya minta 1 persen saja dari Rp300 triliun itu. Kita bisa dapat Rp3 triliun per tahun,” ujarnya.
Terkait pembentukan FD-PNI, Gubernur Anwar Hafid mengapresiasi inisiatif Ketua DPRD Sulteng Mohammad Arus Abdul Karim yang menggagas pembentukan forum tersebut.
Menurutnya, FD-PNI dapat menjadi ruang kerja bersama untuk memperkuat posisi daerah penghasil nikel dalam memperjuangkan skema DBH yang lebih adil.
Anwar menekankan, daerah tidak menolak hilirisasi, tetapi meminta agar manfaatnya juga dirasakan masyarakat di wilayah tambang.
Gubernur Anwar, menegaskan bahwa tuntutan keadilan dalam pembagian DBH bertujuan memperkuat pembangunan daerah yang selama ini menjadi lokasi industri nikel.
Ia berharap forum ini dapat menghasilkan rekomendasi yang solid dan membuka ruang dialog yang lebih konstruktif dengan pemerintah pusat.
Pembentukan FD-PNI disepakati lima DPRD provinsi penghasil nikel. Yakni, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, dan Papua Barat Daya.
Sementara itu, Ketua DPRD Sulteng Arus Abdul Karim menjelaskan, forum tersebut disiapkan untuk menyatukan langkah mengawal kebijakan nasional terkait nikel, termasuk isu DBH, lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat.
Sedangkan Deklarasi FD-PNI ini dibacakan Ketua DPRD Maluku Utara sebagai penanda dimulainya kerja bersama antarprovinsi penghasil nikel.
Sebelumnya, Gubernur Sulteng Anwar Hafid, sempat viral di sejumlah media Nasional saat sebab berani menyoroti ketidak adilan penagihan DBH ke daerah penghasil nikel.
Anwar Hafid, secara blak-blakan mengungkap ketimpangan DBH yang dialami daerahnya dalam RDP bersama Komisi II DPR RI di Gedung Parlemen, Selasa (29/4/2025).
Dalam forum yang dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk dan dipimpin langsung Ketua Komisi II Rifqinizamy Karsayuda, Anwar menumpahkan kegelisahan yang selama ini dirasakan masyarakat Sulteng terhadap ketidakadilan distribusi hasil kekayaan alam.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]