WahanaNews-Sulteng | Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah berharap isu-isu tentang kesejahteraan sosial menjadi perhatian anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara ( Association of South-East Asian Nations/ASEAN) dalam konteks pembangunan daerah dan nasional.
"Berbicara tentang kesejahteraan tidak hanya mengenai ekonomi. Dalam konteks sosial, kesejahteraan dimaksud adalah kompleks yang mana ini memberikan dampak positif bila dikelola dengan baik," kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Siti Hasbiah di Palu, Kamis.
Baca Juga:
KPK Peringatkan Pemprov Sulteng Waspada Soal Realisasi Pokir DPRD: Tanggung Jawab Dinas Masing-masing
Pemerintah sebagai pelayan dan pengayom masyarakat memiliki peras strategis dalam memberikan pemenuhan hak-hak dasar sosial terhadap masyarakat prasejarah maupun kelompok rentan lainnya. Pemenuhan hak dasar sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan jaminan sosial untuk mendapat kehidupan yang layak.
Isu sosial merupakan masalah yang sangat kompleks masing-masing negara di Asia-Pasifik, sehingga untuk memberikan penghidupan yang layak bagi masyarakat dan kelompok rentannya dituangkan dalam berbagai program strategis.
Di Indonesia, pemenuhan hak-hak dasar sosial masyarakat diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dan pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan," ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov: Produksi Cabai Rawit Sulawesi Tengah Capai 20.450 Ton 2023
Ia mengemukakan, salah satu program andalan Kementerian Sosial (Kemensos) RI yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang dinilai memberikan kontribusi terhadap pengentasan kemiskinan.
Dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial di daerah, Dinsos Sulteng melakukan intervensi melalui berbagai kebijakan, sebagaimana amanat Permensos Nomor 9 Tahun 2018 tentang standar pelayanan dasar bidang sosial pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Penanganan dan pelayanan bagi pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial (PPKS) kami lakukan yakni rehabilitasi, perlindungan, pemberdayaan dan penjaminan sosial," ucap Hasbiah.
Salah satu program penanganan dan pelayanan sosial yang fokus dilakukan saat ini pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat lanjut usia (lansia) terlantar. Menurut data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) Kemensos RI, jumlah lansia terlantar di Sulteng sebanyak 118.140 jiwa, dan 4.111 jiwa dilakukan pembinaan di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia (LKS LU).
"Pemenuhan kebutuhan dasar sosial kelompok rentan butuh kolaborasi semua pihak baik pemerintah, pemangku kepentingan termasuk masyarakat supaya mereka dapat hidup layak, sebagaimana sila ke lima keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," demikian Hasbiah.[ss]