Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulteng Yopie M. Immanuel Pattiro mengatakan penandatanganan ini bertujuan untuk mendapatkan data kualitas udara, menetapkan status mutu udara ambien dan mengevaluasi efektivitas kebijakan pengendalian pencemaran udara.
"Selain itu, juga bertujuan mengamati kecenderungan pencemaran udara pada daerah yang diamati, memprediksi mutu udara di masa depan, memberikan informasi mutu udara kepada masyarakat dan sistem peringatan dini terkait kualitas udara," ujarnya.
Baca Juga:
BPS Catat IPM Sulawesi Tengah Meningkat Jadi 72,24 pada 2024
Ia menyebut SPKUA merupakan upaya Pemprov Sulteng melalui Dinas Lingkungan Hidup untuk membantu peralatan pemantau kualitas udara, dimana Kabupaten Morowali merupakan salah satu daerah industri sehingga penting untuk memperhatikan kualitas udara bagi masyarakat.
[Redaktur: Patria Simorangkir]