"Kita ingin hal ini ditingkatkan bersama, apalagi perlindungan kekayaan intelektual ini adalah untuk kemajuan masyarakat di daerah dan kemajuan perekonomian,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham Sulteng Herlina menyampaikan terima kasih atas peran aktif dari Pemprov Sulteng untuk memfasilitasi pelaku usaha industri mendapatkan sertifikat merek.
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
"Harapannya pertemuan dan kerja sama antara Disperindag Sulteng dan Kemenkumham dapat lebih intens dilakukan, sehingga semakin banyak pelaku usaha industri memiliki sertifikat merek itu," tuturnya.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat merek agar segera mendaftarkan merek usaha mereka agar memiliki badan hukum tetap sehingga tidak klaim orang lain.
[Redaktur: Patria Simorangkir]