Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan segera mendistribusikan 45 sertifikat hak merek dagang kepada pelaku usaha lokal. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing UMKM di daerah setempat.
"Penerbitan sertifikat hak merek ini merupakan hasil dari kolaborasi bersama Kanwil Kemenkumham yang segera akan kami distribusikan kepada pelaku usaha binaan Disperindag Sulteng," kata Kepala Bidang Pengembangan dan Sumber Daya Industri Disperindag Provinsi Sulteng Eko Mardiono di Palu, Senin (26/2/2024).
Baca Juga:
Kanwil Kemenkumham Sulteng Tingkatkan Kesadaran dan Cegah Perundungan Siswa Lewat Diseminasi HAM
Ia mengatakan hak merek adalah perlindungan bagi pemilik merek yang terdaftar di Ditjen Kekayaan Intelektual, sehingga pemiliknya bisa memakai merek dagang/bisnis secara eksklusif dan bebas.
Kekayaan intelektual, kata dia, menjadi aspek penting dalam hal perlindungan hukum bagi pelaku UMKM serta dapat meningkatkan nilai ekonomis dan daya saing produk dengan telah didaftarkannya hak merek.
Karena itu, Pemprov Sulteng bekerja sama dengan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam mendaftarkan hak merek bagi para pelaku usaha guna mendukung pertumbuhan perekonomian di wilayah itu.
Baca Juga:
Kemenkumham Sulawesi Barat Harmonisasi 10 Rancangan Peraturan Bupati di Polman dan Mamasa
Dengan mendaftarkan merek dagang, kata dia, pelaku usaha dapat semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan perekonomian daerah setempat.
"Kami terus mengajak dan memfasilitasi pelaku UMKM di Sulawesi Tengah agar mendaftarkan hak merek untuk menjamin hak kekayaan intelektual dan legalitas merek dagang produk UMKM," katanya.
Pihaknya terus berupaya mendorong masyarakat untuk melakukan pendaftaran kekayaan intelektual di Kemenkumham agar merek suatu komoditas yang dihasilkan masyarakat atau pelaku usaha dapat terlindungi secara hukum dan tidak dimanfaatkan oleh orang lain.