Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah, berupaya mendaftarkan Bawang Goreng Palu sebagai produk kekayaan intelektual dengan Indikasi Geografis (IG).
"Kami berharap Bawang Goreng Palu dapat diakui secara resmi sebagai produk dengan Indikasi Geografis, yang nantinya akan memberikan perlindungan hukum bagi produk lokal serta meningkatkan daya saing di pasar," kata Sekretaris Daerah Kota Palu Irmawati Petalolo di Palu, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga:
BPS Catat IPM Sulawesi Tengah Meningkat Jadi 72,24 pada 2024
Ia mengatakan Pemerintah Kota Palu telah melakukan koordinasi dan pendampingan langsung ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia (Kemenkumham) di Jakarta.
Menurut dia, langkah ini merupakan wujud keseriusan Pemkot Palu dalam melindungi produk lokal melalui pendaftaran IG untuk Bawang Goreng Palu.
Pada kesempatan tersebut, kata dia, tim DJKI menyatakan komitmennya untuk memberikan pendampingan penuh selama proses pendaftaran IG Bawang Goreng Palu.
Baca Juga:
"Rutan Kelas IIA Palu Hadirkan Layanan 'Sapa Keluarga' bagi Warga Binaan"
Irmayanti mengharapkan dengan adanya langkah ini tidak hanya memperkuat ekonomi lokal, tetapi juga mendukung keberlanjutan usaha kecil dan menengah (UKM) di Kota Palu, terutama para produsen Bawang Goreng yang telah lama dikenal kualitasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah Hermansyah Siregar menyebut langkah ini merupakan upaya yang sangat penting untuk melindungi produk khas daerah, sekaligus mendukung pengembangan ekonomi lokal.
"Indikasi geografis bukan hanya soal perlindungan produk, tetapi juga sebagai sarana untuk mengangkat citra dan kualitas produk daerah," ujarnya