Menurutnya, para perangkat daerah dan camat hingga kepala desa memperhatikan rambu-rambu dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di wilayah itu.
"Jadi early warning system ini sebenarnya seperti APIP untuk membantu para kepala desa sebagai peringatan dini, dan diharapkan kerjasama yang baik dan senantiasa berkoordinasi untuk tugas pemerintahan daerah dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan kepatutan serta pelaksanaan program harus realistis dan profesional," tuturnya.
Baca Juga:
Pemkab Sigi Pastikan Harga Pangan dan Bahan Pokok Stabil Jelang Lebaran
Sebelumnya diketahui Inspektorat Kabupaten Sigi Sulawesi Tengah (Sulteng), menemukan kerugian daerah mencapai Rp44,3 miliar merupakan dari pemantauan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan sampai dengan tahun 2023.
[Redaktur: Patria Simorangkir]