Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, memastikan bahwa proses pemotongan hewan di Rumah Potong Hewan (RPH) daerah tersebut telah memenuhi standar halal yang ditetapkan.
"Kami telah melakukan pemeriksaan dan dapat menjamin bahwa seluruh proses pemotongan hewan di RPH Sigi telah sesuai dengan standar halal," ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Sigi, dr. Hj. Nurlaela, di Sigi, Sabtu (11/1/2025).
Baca Juga:
Pemkab Aceh Barat Sembelih 38 Kerbau untuk Ibadah Qurban 1445 H
Pernyataan tersebut disampaikan saat Nurlaela melakukan inspeksi mendadak ke RPH Sigi, didampingi oleh tim dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sigi dan petugas kesehatan hewan setempat.
Nurlaela menjelaskan bahwa pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan ketat untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pemotongan hewan, mulai dari pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong hingga proses penyembelihan, dilakukan sesuai dengan syariat Islam dan standar kesehatan yang berlaku.
"Kami memiliki petugas khusus yang terlatih dalam pemotongan halal dan dokter hewan yang mengawasi kesehatan hewan. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan MUI Sigi untuk memastikan aspek kehalalan terjaga," tambahnya.
Baca Juga:
Pemprov Jatim Pastikan Ketersediaan Hewan Kurban yang Berkualitas untuk Idul Adha
Sementara itu, perwakilan MUI Kabupaten Sigi, Ustadz Ahmad Fauzi, menegaskan bahwa pihaknya secara rutin melakukan pemantauan terhadap proses pemotongan hewan di RPH Sigi.
"Kami memastikan bahwa seluruh prosedur pemotongan telah sesuai dengan syariat Islam. Mulai dari pemilihan hewan yang sehat, penggunaan alat potong yang tajam, hingga pembacaan doa sebelum penyembelihan," jelas Ustadz Fauzi.
Nurlaela juga menyampaikan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas layanan RPH dengan melakukan pembaruan peralatan dan pelatihan berkala bagi para petugas.