Sulteng.WahanaNews.co, Sigi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Sulawesi Tengah, menilai rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas sangat penting untuk memberikan perlindungan hak dan kewajiban bagi orang-orang dengan disabilitas di wilayah tersebut.
Saat ini Pemerintah Kabupaten Sigi mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat untuk dibahas selanjutnya menjadi perda.
Baca Juga:
KPUD Trenggalek Catat 3.786 Pemilih Disabilitas dalam DPT Pilkada 2024
"Salah satu program yang dicanangkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) adalah percepatan penyusunan kebijakan penyandang disabilitas di tingkat daerah baik provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Selvianti, Jumat.
Ia menuturkan Kemendagri sudah membentuk tim untuk percepatan penyusunan kebijakan bagi disabilitas di Kabupaten Sigi.
"Untuk mendukung kebijakan itu, kementerian telah membentuk tim percepatan penyusunan kebijakan bagi disabilitas di tingkat daerah yang bertugas memantau bagaimana pembentukan perda tentang penyandang disabilitas di provinsi maupun kabupaten dan kota," ucapnya.
Baca Juga:
Diduga Siswi Disabilitas Dilecehkan Guru SLB, Keluarga Lapor Polisi
Percepatan pembentukan perda itu merupakan hal penting disebabkan peraturan daerah tersebut dapat mengatur soal perlindungan hak dan kewajiban penyandang disabilitas.
"Kesetaraan penyandang disabilitas dengan nondisabilitas dalam banyak aspek bertujuan memberikan kesempatan kepada kaum disabilitas untuk hidup mandiri layaknya manusia normal, dengan menempatkan mereka sebagai subjek pembangunan dan bukan objek pembangunan," ujarnya.
Menurutnya penyandang disabilitas harus dijadikan sebagai subjek pembangunan sebuah daerah dengan memberikan perlindungan hak asasi manusia bagi orang-orang disabilitas.