Raslin mengatakan rangkap jabatan yang memperoleh pendapatan yang bersumber dari APBN semestinya diseret ke ranah pidana, ia mencontohkan seorang guru Honorer Misbahul, yang rangkap jabatan sebagai pendamping desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Guru Honorer yang rangkap jabatan jadi pendamping desa langsung ditangkap, padahal kerugian negaranya relatif kecil, sementara Wamen PU yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN menerima uang negara miliaran tapi dibiarkan, semestinya merek para pejabat tinggi memberikan contoh yang baik,” tutur Raslin.
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei PTPN IV Regional I Penuhi Standar Kapasitas CPO dan Terapkan K3 Sesuai Ketentuan BUMN
(Foto atas) Wamen PU Diana Diana Kusumastuti, yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama BUMN PT Brantas Abipraya tidak tersentuh hukum (foto bawa) guru Honorer yang rangkap jabatan jadi pendamping desa dijebloskan ke jeruji bersi. Jumat (27/2/2026)[SUKTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
BUMN Monopoli Proyek Strategis Membunuh Kontaktor Lokal
Kemudian, Raslin mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang penunjukan BUMN Karya di sejumlah Proyek Strategis Nasional merupakan upaya monopoli dan mematikan kontraktor lokal, keran terbukti dimana mana BUMN karya hanya bermodalkan SPK akan tetapi kontraktor lokal yang dipekerjakan sebagai Subkon, Yang mirisnya lagi para BUMN karya ini meninggalkan utang cukup besar pada Kontraktor lokal.
Baca Juga:
LHKPN Tak Kenal Kewarganegaraan, KPK Tegas ke Direksi BUMN
Karena itu Ia akan mengirim surat terbuka ke Presiden RI Prabowo Subianto, mengusulkan mengkaji kembali kebijakan tersebut. dalam surat yang akan ia kirim nantinya dirinya juga akan mengkritik kinerja beberapa BUMN Karya yang dinilai sering gagal menyelesaikan proyek, tetapi tetap mendapat perlakuan istimewa dari para Kepala Balai.
Menurutnya Sejumlah Balai Kementerian di Sulteng tidak berani memutus kontrak BUMN meskipun gagal, justru sebaliknya, BUMN Karya tetap diberi perpanjangan kontrak meski bermasalah, bahkan perpanjangan dilakukan hingga berbulan- bulan dan tahun-tahun berikutnya dengan sejumlah alasan yang tidak rasional.
“Kalau Kontraktor lokal yang gagal Kepala Balai, PPK dan Kepala Satker langsung lakukan putus kontrak, tapi kalau BUMN Karya yang gagal tetap diperpanjang kontraknya,” geram Raslin.