SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jakarta -- Pengurus Besar Forum Pemuda Kaili Sulawesi Tengah (FPK Sulteng) Moh Raslin, yang juga anggota International Association of Democratic Lawyer (IADL) salah satu wadah perjuangan rakyat Internasional, mengkritik keras Pejabat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) yang merangkap jabatan di sejumlah Perusahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Raslin, menyatakan bahwa Isu BUMN Karya merekrut pejabat Kementerian PU sebagai komisaris untuk mempermudah akses proyek memang bukan isapan jempol semata, Hal itu menjadi sorotan sejumlah pihak sebab berpotensi terjadi konflik kepentingan tata kelola perusahaan.
Baca Juga:
PKS Sei Mangkei PTPN IV Regional I Penuhi Standar Kapasitas CPO dan Terapkan K3 Sesuai Ketentuan BUMN
Sejumlah Pejabat Kementerian PU terpantau rangkap jabatan, termasuk eselon I seperti Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti, yang jabat Komisaris BUMN.
Ia resmi menjabat sebagai Komisaris PT Brantas Abipraya Persero periode 2024-2029 berdasarkan Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-19/MBU/01/2023. Kemudian, ada Esy Asia, Sekertaris Direktorat Jenderal Prasarana Strategis Kementerian PU yang merangkap jabatan sebagai Komisaris di BUMN Hutama Karya.
Raslin, Menyebut bahwa rangkap jabatan seperti itu sangat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menurutnya, pejabat teknis yang semestinya mengawasi jalannya proyek malah merangkap jadi komisaris di perusahaan pelaksana proyek di sejumlah BUMN Karya.
Baca Juga:
LHKPN Tak Kenal Kewarganegaraan, KPK Tegas ke Direksi BUMN
Kritik itu muncul bukan tanpa alasan, Sebab monopoli kontrak BUMN Karya tetap berjalan meski kinerjanya dinilai sangat buruk.
“Kinerja BUMN sangat buruk karena memiliki utang besar, padahal selalu mendapat suntikan dana triliunan dari APBN, Namun selalu bangkrut dan menyisakan utang pada Kontraktor lokal dimana ia bekerja” ujar Moh Raslin kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, Jumat (27/2/2026)
Guru Honorer Rangkap Jabatan Ditangkap, Bagaimana Dengan Pejabat Tinggi Negara
Raslin mengatakan rangkap jabatan yang memperoleh pendapatan yang bersumber dari APBN semestinya diseret ke ranah pidana, ia mencontohkan seorang guru Honorer Misbahul, yang rangkap jabatan sebagai pendamping desa di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
“Guru Honorer yang rangkap jabatan jadi pendamping desa langsung ditangkap, padahal kerugian negaranya relatif kecil, sementara Wamen PU yang rangkap jabatan jadi komisaris BUMN menerima uang negara miliaran tapi dibiarkan, semestinya merek para pejabat tinggi memberikan contoh yang baik,” tutur Raslin.
(Foto atas) Wamen PU Diana Diana Kusumastuti, yang merangkap jabatan sebagai komisaris utama BUMN PT Brantas Abipraya tidak tersentuh hukum (foto bawa) guru Honorer yang rangkap jabatan jadi pendamping desa dijebloskan ke jeruji bersi. Jumat (27/2/2026)[SUKTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
BUMN Monopoli Proyek Strategis Membunuh Kontaktor Lokal
Kemudian, Raslin mengatakan Inpres Nomor 2 Tahun 2025 tentang penunjukan BUMN Karya di sejumlah Proyek Strategis Nasional merupakan upaya monopoli dan mematikan kontraktor lokal, keran terbukti dimana mana BUMN karya hanya bermodalkan SPK akan tetapi kontraktor lokal yang dipekerjakan sebagai Subkon, Yang mirisnya lagi para BUMN karya ini meninggalkan utang cukup besar pada Kontraktor lokal.
Karena itu Ia akan mengirim surat terbuka ke Presiden RI Prabowo Subianto, mengusulkan mengkaji kembali kebijakan tersebut. dalam surat yang akan ia kirim nantinya dirinya juga akan mengkritik kinerja beberapa BUMN Karya yang dinilai sering gagal menyelesaikan proyek, tetapi tetap mendapat perlakuan istimewa dari para Kepala Balai.
Menurutnya Sejumlah Balai Kementerian di Sulteng tidak berani memutus kontrak BUMN meskipun gagal, justru sebaliknya, BUMN Karya tetap diberi perpanjangan kontrak meski bermasalah, bahkan perpanjangan dilakukan hingga berbulan- bulan dan tahun-tahun berikutnya dengan sejumlah alasan yang tidak rasional.
“Kalau Kontraktor lokal yang gagal Kepala Balai, PPK dan Kepala Satker langsung lakukan putus kontrak, tapi kalau BUMN Karya yang gagal tetap diperpanjang kontraknya,” geram Raslin.
Selain itu kata Raslin, Sejumlah BUMN Karya meninggalkan utang di sejumlah proyek seperti pembangunan Hunian Tetap Pasca Bencana di Pasigala Sulteng, Rehab Madrasah Aliyah Negeri 2 Palu, Proyek Sungai Nunu, Pembangunan Gedung AMC Rumah Sakit Anutapura Kota Palu.
“Dan masih banyak utang - utang BUMN di tempat lain yang hingga saat ini belum selesai dibayarkan, para vendor di Kota Palu banyak yang gulung tikar dan bangkrut karena uang mereka miliaran tidak dibayarkan oleh BUMN.
[Rekatur: Sobar Bahtiar]