Hal ini dilakukan agar perbaikan tata kelola tidak lagi berbasis asumsi, melainkan data.
Sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik, hasil pemetaan cluster instansi ini juga akan diintegrasikan ke platform JAGA.id agar masyarakat dapat mengakses, memantau, serta ikut mengawasi perbaikan layanan publik.
Baca Juga:
KPK Periksa 5 Saksi Kasus Pemerasan Jaksa di Palu, Fakta Baru Terkuak
Demi mewujudkannya, dibutuhkan kolaborasi antar instansi. Dalam hal ini, KPK mengundang Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bappenas, Kementerian PANRB, Kementerian Lingkungan Hidup, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan instansi terkait guna memperkuat pengendalian di lini layanan.
“Meskipun begitu, masih terdapat keterbatasan perolehan data Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi ini. Sehingga masih perlu kajian mendalam dan penyempurnaan,” pungkas Arif.
Melalui Peta Kerawanan Praktik Korupsi, KPK berharap setiap pelayanan publik diberikan dasar hak warga negara, bukan atas dasar besaran amplop atau fasilitas ‘di bawah meja.’ Selain itu, peta ini diharapkan menjadi kompas bagi reformasi birokrasi yang sesungguhnya, di mana integritas menjadi standar minimum, bukan lagi pilihan sulit khususnya para abdi negara.
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Karabha Digdaya dalam Kasus Suap Hakim PN Depok
[Redaktur: Sobar Bahtiar]