Dari 20.236 kasus, sebanyak 7.490 di antaranya ditetapkan sebagai barang milik negara yang menghasilkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp23 miliar.
Angka‑angka ini bukan sekadar statistik, melainkan peta urgensi perbaikan tata kelola yang tidak bisa ditunda.
Baca Juga:
KPK Tegaskan Dana Pemerasan di Pati Harus Jadi Barang Bukti
“Fenomena ini tidak hanya melemahkan integritas birokrasi, tapi turut menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” tegas Arif.
Adapun Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), telah menetapkan penyusunan Peta Kerawanan Praktik Gratifikasi sebagai Program Prioritas Nasional Tahun 2025.
Mandat ini sekaligus memperkuat tugas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik (DGPP) dalam mengelola pelaporan gratifikasi hingga memetakan kerawanannya.
Baca Juga:
LHKPN Tak Kenal Kewarganegaraan, KPK Tegas ke Direksi BUMN
Peta ini disusun melalui dua pendekatan, yaitu kualitatif dengan membedah proses bisnis pada sektor strategis seperti kehutanan, pertambangan, perkebunan, ketenagalistrikan, manajemen sumber daya manusia (SDM), perdagangan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), hingga perbankan.
Sementara, kuantitatif dengan mengolah Survei Penilaian Integritas (SPI) Gratifikasi, Monitoring Kontroling Surveillance for Prevention (MCSP), indeks RB, SPIP, laporan gratifikasi, analisis fraud PBJ, pengaduan masyarakat, SPDP, serta profil instansi.
Peta ini nantinya akan mengelompokkan instansi pemerintah, ke cluster kerawanan berdasarkan perhitungan risiko, peluang, dan kejadian faktual yang ditemukan di lapangan.