Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, melaksanakan penggeledahan kamar hunian anak berhadapan hukum (ABH) sebagai upaya mencegah gangguan keamanan dan menciptakan lingkungan pembinaan yang kondusif.
"Kegiatan ini merupakan langkah preventif kami untuk menghindari terjadinya gangguan keamanan yang bisa membahayakan anak binaan maupun petugas," kata Kepala LPKA Palu Mohammad Kafi di Palu, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga:
Tantangan dalam Pelaksanaan Keamanan di Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan
Ia mengatakan kegiatan penggeledahan ini adalah sebagai langkah deteksi dini dari gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta sebagai upaya pencegahan dari peredaran barang terlarang dan berbahaya di dalam LPKA.
Ia menyebut kegiatan ini tidak hanya untuk mencari barang, tetapi juga untuk membangun kesadaran di kalangan anak binaan tentang pentingnya ketertiban dan keamanan.
Penggeledahan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari area tempat tidur, loker penyimpanan, hingga setiap sudut ruangan di masing-masing wisma.
Baca Juga:
LPKA Kelas II Palu, Sulawesi Tengah, Raih Empat Penghargaan Adujak GenRe Sulteng 2024
Menurut dia, setiap petugas bekerja sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, mengedepankan sikap humanis namun tetap tegas, agar anak binaan merasa aman dan nyaman selama proses berlangsung.
Adapun hasil penggeledahan kali ini, meliputi spidol tiga buah, rautan pensil empat buah, penggaris mika tiga buah, gelas kaca satu buah, tali pita satu buah, sendok berbahan stainless dua buah.
"Hasil penggeledahan nantinya didata dan disimpan pada ruangan staf pengawasan untuk sebagai bahan laporan, apabila berbahaya maka akan dimusnahkan," ujarnya.