“Yang tidak boleh adalah hibah pribadi ke pejabat APH,” ujarnya mengutip pernyataan tersebut.
Tim kuasa hukum mengingatkan, berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan Pedoman Media Siber, media yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Baca Juga:
Rakor Pembangunan dengan Gubsu Bobby, Wali Kota Gunungsitoli Minta Ini
Hak jawab ini diminta ditayangkan secara utuh tanpa perubahan sedikit pun oleh redaksi wahananewssulteng.co.
[Redaktur : Sobar Bahtiar]