Ke depan implementasinya akan diisi dengan penguatan pengawasan, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas SDM, dan edukasi ke masyarakat.
Fokus utama ada di sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Tujuannya jelas: memitigasi kebocoran anggaran negara. Selain itu KPK dan KPPU juga berkomitmen memperkuat kepatuhan LHKPN dan pengendalian gratifikasi di internal masing-masing lembaga. "Sinergi ini diharapkan memperkuat tata kelola ekonomi nasional sekaligus menaikkan kepercayaan publik," tutup Gopprera.
Baca Juga:
Ketua KPK Ingatkan Anggotanya, Hati-hati Sdopsi KUHP dan KUHAP Baru
Penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045 dengan pemerintahan dan ekonomi yang akuntabel serta berdaya sain.
(Redaktur: Sobar Bahtiar)