Kegiatan ini juga dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, sejumlah tokoh masyarakat, pegiat sosial dan pengurus panti sosial di Kota Palu
Sementara itu, jika mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2009 ini, maka semestinya Pemerintah telah menyelesaikan hak-hak Korban bencana Gempa Bumi, Tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Sigi, Donggala (Pasigala) pada 28 Oktober 2018, Namun, hinga kini 2025 belum tuntas
Baca Juga:
AHY Ungkap Momen Bareng Putra-Putra Presiden RI di Pesta Ultah Didit Prabowo
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, masih menemukan sejumlah korban bencana pasigala yang belum mendapatkan hunian tetap sebagai pengganti Rumahnya yang terdampak bencana
Padahal, hal ini menjadi tangung jawab Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
(Redaktur: Sobar Bahtiar)