SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu-Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, menyebut Negara menjamin kesejahteraan rakyat, terutama korban bencana, para lansia, dan masyarakat miskin.
Kata Longki, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Baca Juga:
AHY Ungkap Momen Bareng Putra-Putra Presiden RI di Pesta Ultah Didit Prabowo
“Negara hadir untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama korban bencana, para lansia, masyarakat miskin dan pengelola panti sosial,” ujar Longki Djanggola.
Hal ini disampaikan Longki saat menggelar sosialisasi di Rumah Aspirasi Longki Djanggola, Jalan Kesehatan No. 01, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, mantan Gubernur Sulteng dua periode itu menegaskan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2009 tersebut agar supaya diketahui oleh masyarakat luas.
Baca Juga:
Dikuntit Pedemo Pro-Ukraina, Wapres AS Marah: Putri Saya Ketakutan
“Saya mengajak teman-teman mahasiswa untuk membantu mensosialisasikan hal ini, agar semua lapisan masyarakat tahu akan hak-haknya,” harap Longki.
Sosialisasi ini dihadiri Guru besar FISIP Universitas Tadulako Prof Khairil sebagai Narasumber, dalam kesempatan itu Khairil menekankan pentingnya peran wakil rakyat dalam menjembatani aspirasi masyarakat, khususnya dalam isu kesejahteraan sosial.
“Melalui Pak Longki, insyaAllah kita bisa menitipkan aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah tentang pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan sosial. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan langsung di Rumah Aspirasi,” ungkapnya.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi, sejumlah tokoh masyarakat, pegiat sosial dan pengurus panti sosial di Kota Palu
Sementara itu, jika mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2009 ini, maka semestinya Pemerintah telah menyelesaikan hak-hak Korban bencana Gempa Bumi, Tsunami dan likuifaksi di Kota Palu, Sigi, Donggala (Pasigala) pada 28 Oktober 2018, Namun, hinga kini 2025 belum tuntas
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, masih menemukan sejumlah korban bencana pasigala yang belum mendapatkan hunian tetap sebagai pengganti Rumahnya yang terdampak bencana
Padahal, hal ini menjadi tangung jawab Pemerintah sebagaimana diamanatkan dalam pasal 3 ayat 1 huruf c UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial
(Redaktur: Sobar Bahtiar)