SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu—Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan Sulawesi Tengah (Sulteng) Longki Djanggola, mengatakan bahwa Negara menjamin Kesejahteraan rakyatnya, terutama korban bencana, para lansia, dan masyarakat miskin.
Kata Longki, hal itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Baca Juga:
AHY Ungkap Momen Bareng Putra-Putra Presiden RI di Pesta Ultah Didit Prabowo
“Negara hadir untuk memberikan jaminan kesejahteraan kepada rakyatnya, terutama korban bencana, para lansia, masyarakat miskin dan pengelola panti sosial,” ujar Longki Djanggola.
Hal ini disampaikan Longki saat menggelar sosialisasi di Rumah Aspirasi Longki Djanggola, Jalan Kesehatan No. 01, Kelurahan Lolu Selatan, Kota Palu, Senin (7/4/2025).
Lebih lanjut, mantan Gubernur Sulteng dua periode itu menegaskan bahwa dirinya sebagai wakil rakyat mempunyai tanggung jawab untuk mensosialisasikan UU Nomor 11 tahun 2009 tersebut agar supaya diketahui oleh masyarakat luas.
Baca Juga:
Dikuntit Pedemo Pro-Ukraina, Wapres AS Marah: Putri Saya Ketakutan
“Saya mengajak teman-teman mahasiswa untuk membantu mensosialisasikan hal ini, agar semua lapisan masyarakat tahu akan hak-haknya,” harap Longki.
Acara sosialisasi ini dihadir Guru besar FISIP Universitas Tadulako Prof Khairil sebagai Narasumber, dalam kesempatan itu Khairil menekankan pentingnya peran wakil rakyat dalam menjembatani aspirasi masyarakat, khususnya dalam isu kesejahteraan sosial.
“Melalui Pak Longki, insyaAllah kita bisa menitipkan aspirasi masyarakat Sulawesi Tengah tentang pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan sosial. Apalagi kegiatan ini dilaksanakan langsung di Rumah Aspirasi,” ungkapnya.