Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Tengah melaporkan salah satu anggota KPU setempat pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait adanya tuduhan yang ditujukan kepada anggota Bawaslu provinsi tersebut.
Tudingan itu bermula saat Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Sulteng Nisbah meninggalkan ruang rapat pleno rekapitulasi perolehan suara pemilu 2024 tingkat Provinsi Sulteng, menuju ruangannya.
Baca Juga:
Ketua Bawaslu: Seharusnya Pemilu dan Pilkada Dipisah Tak Digelar Dalam Satu Tahun
"Saat bersamaan anggota Bawaslu Sulteng Fadlan menuju ruangan Ketua KPU untuk buang air ke toilet karena memang ruangan ketua tersebut sering digunakan transit kalau ada kegiatan rapat," kata Ketua Bawaslu Sulteng Nasrun di Palu, Selasa (5/3/2024).
Dia mengemukakan saat itu komisioner KPU Sulteng Nisbah menegur anggota Bawaslu Fadlan dengan mengeluarkan kata-kata menuding akan melakukan kesepakatan dengan ketua KPU Sulteng.
"Komisioner KPU Sulteng ini menegur anggota Bawaslu Sulteng Fadlan sambil berkata tidak pantas yang seharusnya dilontarkan penyelenggara pemilu," ucapnya.
Baca Juga:
Bawaslu Kaltim Gelar Penguatan Kapasitas Putusan dan Keterangan Tertulis PHP Pilkada 2024
Sementara itu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sulteng Fadlan sontak tidak menerima perlakuan komisioner KPU kepada dirinya.
"Saya tidak terima karena kalimat yang disampaikan oleh komisioner KPU ibu Nisbah selaku penyelenggara pemilu sangat sensitif," ujar Fadlan.
Akibatnya rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Provinsi Sulteng untuk pemaparan KPU Donggala diberhentikan sementara disebabkan suasana tidak kondusif dalam ruangan rapat tersebut.