Oleh karena itu, pimpinan KPU dan Bawaslu Sulteng langsung melakukan rapat terbatas untuk membuat sanksi kode etik kepada komisioner KPU Sulteng Nisbah untuk diteruskan ke DKPP
"Rapat terbatas ini karena memang apa yang dilakukan komisioner KPU Sulteng saudari Nisbah sudah dianggap telah membuat permasalahan (keributan) pada saat rapat pleno, dan mengeluarkan statement yang sensitif yang tidak pantas sebagai seorang komisioner," kata Ketua KPU Sulteng Risvirenol.
Baca Juga:
Soroti Putusan MK Soal PSU, Legislator: Kalau Ada Pelanggaran, Diskualifikasi Saja!
[Redaktur: Patria Simorangkir]