“Pertanyaannya, di mana unsur mendesaknya sehingga Pemprov Sulteng harus membiayai proyek ini? Padahal fasilitas kesehatan dasar masyarakat seperti puskesmas dan RSUD masih banyak yang butuh penguatan,” kata seorang warga yang berdomisili disekitar Kejati Sulteng, Selasa (2/6/2026).
Klinik Gigi Kejati merupakan bagian dari paket pembangunan bersama Rumah Jabatan Wakil Kejati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum. Total hibah APBD Sulteng untuk paket itu mencapai Rp13 miliar lebih
Baca Juga:
Buron Sejak 2020, Terpidana Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Diciduk Tim Kejaksaan
Tampak mewah Rumah Jabatan Wakajati dan Assisten Intel Kejati Sulteng yang dibangun bersamaan dengan klinik gigi, menelan biaya APBD Rp13 miliar Selasa (2/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Berpotensi Temuan BPK
Hingga berita ini ditayangkan, Pemprov Sulteng dan Kejati Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi pembangunan, kendala, serta rencana operasional klinik. Belum diketahui juga apakah klinik nantinya hanya untuk internal Kejati atau dibuka untuk pelayanan publik umum.
Baca Juga:
Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat
Pakar tata kelola anggaran daerah menilai, jika klinik tidak segera difungsikan sesuai peruntukan, belanja hibah Rp4 miliar berpotensi menjadi temuan BPK dengan kategori “belanja tidak menghasilkan manfaat”
Tiga Poin Klarifikasi Ditunggu Publik
Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, publik menunggu tanggapan resmi dari: 1) Pemprov Sulteng: Dasar pertimbangan dan dokumen kajian urgensi hibah ke Kejati sesuai Permendagri. 2) Kejati Sulteng: Timeline penyelesaian izin operasional, pengadaan dokter gigi, dan pengadaan alat kesehatan. 3) DPRD Sulten: Pandangan komisi terkait fungsi pengawasan atas anggaran hibah TA 2025.