SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Proyek pembangunan Klinik Gigi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) senilai Rp4 miliar hibah APBD Provinsi Sulteng Tahun Anggaran 2025 hingga Juni 2026 belum difungsikan sama sekali. Kondisi itu memicu sorotan publik terkait urgensi penggunaan dana daerah, di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tingginya angka kemiskinan di Sulteng.
Pantauan lapangan Selasa (2/6/2026) menunjukkan klinik tersebut belum beroperasi. Seorang pegawai Kejati Sulteng di lokasi menyatakan fasilitas masih kosong.
Baca Juga:
Buron Sejak 2020, Terpidana Kredit Fiktif Rp9,6 Miliar Diciduk Tim Kejaksaan
Hingga Juni 2026 belum ada dokter, alat medis, dan izin operasi. Padahal Puskesmas dan RSUD masih kekurangan anggaran di tengah efisiensi belanja daerah.
“Belum ada dokter giginya, izin operasional juga masih diurus, alat-alatnya belum ada,” ujarnya.
Urgensi Dipertanyakan Prioritas Berseberangan
Baca Juga:
Warga SAD yang Hilang Pasca Bentrok di PT SAL Ditemukan Selamat
Semestinya, Hibah Rp4 miliar disalurkan berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 serta Permendagri 32/2011 jo 123/2018.
Aturan itu menegaskan hibah APBD ke instansi vertikal seperti Kejaksaan harus memenuhi prinsip efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta memiliki unsur mendesak dan kepentingan daerah yang tidak dapat ditunda. Anggaran ini digelontorkan pada periode yang sama dengan kebijakan efisiensi belanja pusat dan daerah.
Situasi itu memunculkan dugaan publik bahwa proyek tidak selaras dengan skala prioritas, terutama kebutuhan dasar masyarakat.
“Pertanyaannya, di mana unsur mendesaknya sehingga Pemprov Sulteng harus membiayai proyek ini? Padahal fasilitas kesehatan dasar masyarakat seperti puskesmas dan RSUD masih banyak yang butuh penguatan,” kata seorang warga yang berdomisili disekitar Kejati Sulteng, Selasa (2/6/2026).
Klinik Gigi Kejati merupakan bagian dari paket pembangunan bersama Rumah Jabatan Wakil Kejati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum. Total hibah APBD Sulteng untuk paket itu mencapai Rp13 miliar lebih
Tampak mewah Rumah Jabatan Wakajati dan Assisten Intel Kejati Sulteng yang dibangun bersamaan dengan klinik gigi, menelan biaya APBD Rp13 miliar Selasa (2/6/2026) [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin Moh Ali]
Berpotensi Temuan BPK
Hingga berita ini ditayangkan, Pemprov Sulteng dan Kejati Sulteng belum memberikan keterangan resmi terkait urgensi pembangunan, kendala, serta rencana operasional klinik. Belum diketahui juga apakah klinik nantinya hanya untuk internal Kejati atau dibuka untuk pelayanan publik umum.
Pakar tata kelola anggaran daerah menilai, jika klinik tidak segera difungsikan sesuai peruntukan, belanja hibah Rp4 miliar berpotensi menjadi temuan BPK dengan kategori “belanja tidak menghasilkan manfaat”
Tiga Poin Klarifikasi Ditunggu Publik
Agar tidak menjadi polemik berkepanjangan, publik menunggu tanggapan resmi dari: 1) Pemprov Sulteng: Dasar pertimbangan dan dokumen kajian urgensi hibah ke Kejati sesuai Permendagri. 2) Kejati Sulteng: Timeline penyelesaian izin operasional, pengadaan dokter gigi, dan pengadaan alat kesehatan. 3) DPRD Sulten: Pandangan komisi terkait fungsi pengawasan atas anggaran hibah TA 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena bersinggungan langsung dengan prinsip pengelolaan APBD yang harus berpihak pada kepentingan masyarakat, terutama di daerah dengan beban kemiskinan masih tinggi.
SULTENG.WAHANANEWS.CO masih berupaya mengonfirmasi ke Pemprov Sulteng, Kejati Sulteng, dan DPRD Sulteng. Berita akan diperbarui setelah ada tanggapan resmi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]