Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, membenarkan perubahan status hukum Rachmansyah.
Ia menegaskan bahwa penyidik ttelah memiliki dasar kuat untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka meski belum ditahan.
Baca Juga:
Biaya Perjalan Dinas Komisi IV DPRD, BPBD, Disdik Sulteng Habiskan Rp220 juta
“Rachmansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka, hanya saja tidak hadir sehingga belum dilakukan penahanan,” ujar Laode kepada awak media.
Pengungkapan sejumlah kasus korupsi di Sulteng ini merupakan bentuk komitmen Kejati Sulteng dibawa pimpinan Nuzul Rahmat, menjelang peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada hari Selasa (9/12/2025).
[Redaktur: Sobar Bahtiar]