Kejati Sulteng terus mengupayakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi kunci, termasuk Presiden Direktur PT AAL, yang dijadwalkan ulang dalam waktu dekat, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Laide kepada wartawan di kantor Kejati Sulteng jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sulteng, Rabu (11/12/2024).
Kasi Pemkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Rabu (11/12/2024). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin M Ali].
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Literasi, Sejak kasus ini bergulir, Kejati Sulteng telah periksa 10 orang saksi, 7 orang adalah unsur pimpinan PT ALL, 2 orang dari PT PN XIV, dan 1 orang akuntan publik.
Berikut para saksi yang telah diperiksa Kejati Sulteng, yaitu dari PT AAL yakni Kepala Divisi Keuangan, Daniel Paolo Gultom; Direktur Operasional, Arief Catur Irawan; Direktur Keuangan, Tingning Sukowignjo; Manajer Operasional, Veronica Lusi Herdiyanti.
Kemudian, akuntan publik yang mengaudit laporan PT RAS, Buntoro Rianto. Selanjutnya mantan Kepala Tata Usaha PT RAS, Alexius Suryanta Direktur PT Sawit Jaya Abadi (SJA), Dony Yoga Perdana dan Manager PT SJA, Oka Arimbawa–keduanya terlibat dengan PT RAS.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
Lainnya, Kejati Sulteng juga sudah periksa 2 orang mantan Direktur PT PN XIV, yakni Ryanto Wisnuardhy (2019-2021) dan Suherdi (2021–2022).
"Namun, sampai saat ini belum satu pun yang ditetapkan menjadi tersangka," dalih Johnny Salam yang sekarang menjadi praktisi hukum.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]