SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Johnny Salam, menilai lamban proses hukum kasus penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN XIV) dapat berpotensi intervensi dari kekuatan luar.
Salam mendesak, kasus aneksasi lahan PTPN oleh PT Rimbunan Alam Santosa (RAS) sejak 2009 hingga 2023 segera ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Baca Juga:
Mengapa Pejabat Sulteng Bergerombolan ke Jakarta ditengah Defisit APBD 2025
Saat ini, Kejati Sulteng sedang memeriksa pengelola PT RAS dan induk perusahaan, PT Astra Agro Lestari (AAL) dengan delik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semestinya, Presiden Direktur PT AAL, Santosa sudah diperiksa Kejati Sulteng, namun ia beralibi keluar negeri, Rabu (11/12/2024).
“Jika kasus ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan dapat 'masuk angin’. Kejati Sulteng semestinya, segera menetapkan tersangka, apalagi momen Hari Anti korupsi Sedunia pada 9 Desember, maka menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen nyata memberantas korupsi," ujar Johnny kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Salam mempertanyakan alasan Kejati Sulteng yang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
“Main Mata” BPJN II - PT BDP Proyek Tanggul Pengaman Tsunami Kota Palu Pakai Material Ilegal
"Padahal, ada temuan kerugian negara sekira Rp100 miliar akibat penyalahgunaan HGU PTPN XIV) yang dicaplok PT RAS sejak 2009 hingga 2023. Kejati Sulteng seharusnya segera menyelesaikan kasus ini demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah,” sambung Johnny.
Tanggapi Jonny Salam, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Laode menyatakan bahwa Kejati Sulteng berkomitmen menyelesaikan kasus yang melibatkan PT AAL, PT RAS, dan PT PN sesuai prosedur hukum.
"Kami sedang bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini, semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban,
Kejati Sulteng terus mengupayakan pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi kunci, termasuk Presiden Direktur PT AAL, yang dijadwalkan ulang dalam waktu dekat, kasus ini menjadi ujian besar bagi Kejati Sulteng dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Sulawesi Tengah,” tegas Laide kepada wartawan di kantor Kejati Sulteng jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Sulteng, Rabu (11/12/2024).
Kasi Pemkum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Rabu (11/12/2024). [SULTENG.WAHANANEWS.CO / Awiludin M Ali].
Literasi, Sejak kasus ini bergulir, Kejati Sulteng telah periksa 10 orang saksi, 7 orang adalah unsur pimpinan PT ALL, 2 orang dari PT PN XIV, dan 1 orang akuntan publik.
Berikut para saksi yang telah diperiksa Kejati Sulteng, yaitu dari PT AAL yakni Kepala Divisi Keuangan, Daniel Paolo Gultom; Direktur Operasional, Arief Catur Irawan; Direktur Keuangan, Tingning Sukowignjo; Manajer Operasional, Veronica Lusi Herdiyanti.
Kemudian, akuntan publik yang mengaudit laporan PT RAS, Buntoro Rianto. Selanjutnya mantan Kepala Tata Usaha PT RAS, Alexius Suryanta Direktur PT Sawit Jaya Abadi (SJA), Dony Yoga Perdana dan Manager PT SJA, Oka Arimbawa–keduanya terlibat dengan PT RAS.
Lainnya, Kejati Sulteng juga sudah periksa 2 orang mantan Direktur PT PN XIV, yakni Ryanto Wisnuardhy (2019-2021) dan Suherdi (2021–2022).
"Namun, sampai saat ini belum satu pun yang ditetapkan menjadi tersangka," dalih Johnny Salam yang sekarang menjadi praktisi hukum.
[Redaktur: Hendrik Isnaini Raseukiy]