SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Johnny Salam, menilai lamban proses hukum kasus penyalahgunaan lahan Hak Guna Usaha PT Perkebunan Nusantara (PTPN XIV) dapat berpotensi intervensi dari kekuatan luar.
Salam mendesak, kasus aneksasi lahan PTPN oleh PT Rimbunan Alam Santosa (RAS) sejak 2009 hingga 2023 segera ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng).
Baca Juga:
Sistem Transportasi Darat: Harapan dan Tantangan Bupati Parigi Moutong Terpilih Periode 2024–2029
Saat ini, Kejati Sulteng sedang memeriksa pengelola PT RAS dan induk perusahaan, PT Astra Agro Lestari (AAL) dengan delik korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Semestinya, Presiden Direktur PT AAL, Santosa sudah diperiksa Kejati Sulteng, namun ia beralibi keluar negeri, Rabu (11/12/2024).
“Jika kasus ini terus berlarut-larut, dikhawatirkan dapat 'masuk angin’. Kejati Sulteng semestinya, segera menetapkan tersangka, apalagi momen Hari Anti korupsi Sedunia pada 9 Desember, maka menjadi waktu yang tepat untuk menunjukkan komitmen nyata memberantas korupsi," ujar Johnny kepada wartawan, Selasa (10/12/2024).
Salam mempertanyakan alasan Kejati Sulteng yang belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga:
Brigjen Pol Helmi Kwarta Putra Rauf Jabat Wakapolda Sulteng
"Padahal, ada temuan kerugian negara sekira Rp100 miliar akibat penyalahgunaan HGU PTPN XIV) yang dicaplok PT RAS sejak 2009 hingga 2023. Kejati Sulteng seharusnya segera menyelesaikan kasus ini demi menjaga kredibilitas penegakan hukum di Sulawesi Tengah,” sambung Johnny.
Tanggapi Jonny Salam, Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofyan, Laode menyatakan bahwa Kejati Sulteng berkomitmen menyelesaikan kasus yang melibatkan PT AAL, PT RAS, dan PT PN sesuai prosedur hukum.
"Kami sedang bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini, semua pihak yang terkait akan dimintai pertanggungjawaban,