SULTENG.WAHANNE1S.CO, Kota Palu – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) periksa 10 orang saksi dalam kasus ujaran kebencian atau penghinaan terhadap Habib Idrus Al Jufri atau Guru Tua yang saat ini masih dalam proses penyelidikan oleh tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber).
“Sampai saat ini sudah 10 saksi yang diperiksa, tiga diantaranya ahli,” kata Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari saat ditemui wartawan. Senin (21/4/2025).
Baca Juga:
Sejak Dibentuk Satgas Antipremanisme, Kota Bandung Telah Mendapat 5 Laporan
Selanjutnya, Sugeng menyebut, tiga saksi ahli yang telah dimintai keterangan oleh penyidik yakni Ahli Agama, ahli Bahasa dan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain Itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan meminta keterangan satu saksi ahli lainnya yakni ahli pidana.
“Kalau saksi ahli pidana ini masih menunggu konfirmasi kesiapan waktunya,” tutur mantan Wakapolres Tolitoli itu.
Baca Juga:
Diduga Hina Kepala Desa Lubuk Ampolu, Oknum PNS Pemkot Sibolga Terancam Dilaporkan ke Polisi
Menurutnya, setelah semua saksi diperiksa baru kemudian penyidik akan melakukan gelar perkara. kasus ini teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/76/IV/2025/SPKT/Polda Sulteng tertanggal 7 April 2025. Pelapor kasus ini bernama Husein Habibu, sementara terlapornya adalah MFR alias GFP.
Penyidik Polda Sulteng menerapkan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat(2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Selain di Polda Sulteng kata dia, laporan terkait penghinaan atau ujaran kebencian terhadap almarhum Guru Tua juga dilayangkan oleh tokoh agama, tokoh pemuda dan praktisi hukum di sejumlah wilayah seperti Polresta Palu, Poso, Morowali, Banggai, Tojo Unauna, serta Polres Parigi Moutong.