Sulteng.WahanaNews.co, Palu - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyediakan layanan pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Sulteng Export Forum 2024.
"Pendaftaran KI mudah dan murah. Dalam forum ini, kami turut menyediakan berbagai layanan untuk membantu para pelaku usaha mendaftarkan KI produk mereka," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Hermansyah Siregar pada kegiatan Sulteng Export Forum 2024 di Palu, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga:
Calon Gubernur Rusdy Mastura Blusukan ke Dua Pasar Tradisional di Palu
Ia mengatakan Kanwil Kemenkumham Sulteng turut mendukung penyelenggaraan Sulteng Export Forum 2024, dalam mengaungkan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha, khususnya para eksportir di Sulteng.
Kekayaan intelektual, kata dia, merupakan aset penting bagi para pelaku usaha, dan perlu dilindungi agar produk mereka tidak ditiru atau diklaim oleh pihak lain.
Ia menyampaikan bahwa KI dapat berupa merek, hak cipta, desain industri, paten, dan rahasia dagang, yang memiliki banyak manfaat bagi para pelaku usaha, seperti meningkatkan nilai ekonomi produk, memperluas pasar, dan mendorong inovasi.
Baca Juga:
Produksi Perikanan Tangkap Kota Palu Capai 1.885 Ton per Tahun
"Kami berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh kepada para pelaku usaha di Sulteng, termasuk dalam hal perlindungan KI. Jangan sampai sudah di ekspor, namun aset kita mendapat pengakuan dari negara lain," ujarnya.
Karena itu, ia mengajak para eksportir di Sulteng untuk mendaftarkan produk dalam KI ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) melalui Kemenkumham Sulteng.
Ia juga meyakini bahwa dengan perlindungan KI yang memadai, para eksportir di Sulteng akan lebih berdaya saing di pasar global.