SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu – Polres Kota Palu tangkap kurir sabu HY (39) di Jalan Lembu, Kelurahan Tatura Timur, Kecamatan Palu Selatan, Sulteng, Selasa (18/3/2025).
Kapolresta Kombes Pol Deny Abrahams mengatakan, bersama HY disita sabu seberat 1,14 kilogram yang dikemas dalam bungkus teh yang ditaruh di dalam tas.
Baca Juga:
Terungkap! Direktur Persiba Kendalikan Peredaran Sabu dari Balik Jeruji
HY membawa sabu ini dengan sepeda motor untuk dibawa ke Tatanga, Palu Selatan. Saat ini, masih terus melakukan pendalaman serta pengembangan kasus ini.
"Tertangkapnya tersangka beserta barang bukti, berarti sabu tidak jadi beredar, maka kepolisian telah menyelamatkan 5000 orang dampak dari penggunaan narkoba,” ujar Deny Abrahams saat jumpa pers di Mapolresta Kota Palu, Jalan Dr Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur.
Tambah Abraham, Satres Narkoba masih terus menyelidiki pemberi dan penerima sabu ini, lantara HY masih merahasiakan jaringan peredaran narkoba ini.
Baca Juga:
Direktur Persiba Kaltim Bandar Besar Narkoba Cuci Uang Lewat Resto & Kosan
Tersangka HY dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diakui Deny, saat ini di Kota Palu sedang marak peredaran narkotika, sehingga menjadi perhatian serius pemerintah.
"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Sulteng, khususnya Kota Palu. Bagi warga yang memiliki informasi atau mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya silahkan lapor kepolisian. dijamin kerahasiaan identitas pelapor,” tegas Deny.