Muh. Rasyidi Bakry menjelaskan ada beberapa potensi pelanggaran jenis, materi dan waktu kampanye seperti Hoax, Negative Campaign, Politik Identitas/SARA, Money Politics, Penyalahgunaan Jabatan dan Fasilitas, Dana Kampanye, Netralitas ASN, TNI/Polri, dan Intimidasi.
Prihatno Juniardi menyampaikan dalam pelaksanaan pengawasan menjelang Pemilu atau Pilkada setiap Instansi dapat memanfaatkan keberadaan forum Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Kemudian koordinasi dan sinergitas tentang pelaksanaan pengawasan bagi Orang Asing, hal tersebut berguna untuk menghindari tumpang tindih atau justru tidak terawasinya Orang Asing karena dipandang merupakan tugas dari instansi lain.
Baca Juga:
Hadiri Rapat Timpora, Aspem : Cari Solusi Terbaik Masalah Pencari Suaka di Jakarta Pusat
[Redaktur: Patria Simorangkir]