Meski begitu perlu diperhatikan terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi WNA pemegang Visa E31A, di antaranya tinggal di wilayah Indonesia melebihi jangka waktu izin tinggalnya, kemudian melakukan penjualan barang atau jasa.
Lalu menerima imbalan, upah, atau sejenisnya dari perorangan atau korporasi di Indonesia, terkecuali telah melalui mekanisme rangkap kegiatan izin tinggal untuk melakukan pekerjaan dalam hubungan kerja.
Baca Juga:
539 WNI Terlibat dalam Sindikat Judi Online Ilegal di Filipina
"Adanya Visa E31A diharapkan WNA yang telah menikah dengan WNI dapat menjalani kehidupan di Indonesia dengan lebih mudah dan terintegrasi," kata dia.
[Redaktur: Patria Simorangkir]