Agus Salim, menjelaskan tentang proses penindakan dan pencegahan. Penindakan yang diawali dari informasi dugaan korupsi dari suatu lembaga masyarakat atau pers.
Kemudian lanjut Agus Salim, berkaitan pencegahan, posisi kejaksaan dalam pencegahan yaitu menjadi pendamping. Ada banyak kejaksaan terlibat dalam pendampingan proyek pemerintah sehingga dapat tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Korupsi Sumur Artesis Rp2,2 Miliar, Kejari Kota Palu Pasang Alat Pengawas Elektronik 2 Tersangka
Ikut jadi narasumber, diantaranya Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Prof Aminuddin Kasim dan Rusmiadi sebagai advisor pengadaan barang dan jasa LKPP RI. Sedangkan hadirin lain adalah pimpinan organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng, mahasiswa, LSM, serta pers.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]