Agus Salim, menjelaskan tentang proses penindakan dan pencegahan. Penindakan yang diawali dari informasi dugaan korupsi dari suatu lembaga masyarakat atau pers.
Kemudian lanjut Agus Salim, berkaitan pencegahan, posisi kejaksaan dalam pencegahan yaitu menjadi pendamping. Ada banyak kejaksaan terlibat dalam pendampingan proyek pemerintah sehingga dapat tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Baca Juga:
Zarof Ricar Keok di MA, Uang Rp915 M dan 51 Kg Emas Disita Negara
Ikut jadi narasumber, diantaranya Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Prof Aminuddin Kasim dan Rusmiadi sebagai advisor pengadaan barang dan jasa LKPP RI. Sedangkan hadirin lain adalah pimpinan organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng, mahasiswa, LSM, serta pers.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]