Sulteng.WahanaNews.co, Kota Palu - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Agus Salim peringatkan aparatur negara tidak terlibat korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
“Saya ingatkan selalu menjaga integritas dalam menjalankan tugas negara. Modus korupsi terbesar diantaranya dalam pengelolaan APBD yang dilakukan oleh pejabat negara, seperti penyuapan anggota DPR dalam penetapan RAPB, penyuapan kepada DPRD dalam pertanggungjawaban APBD, proyek pengadaan barang dan jasa, markup, dan penunjukan langsung yang tidak sesuai ketentuan Keppres Tahun 2002,” ujar Agus Salam dalam Focus Group Discussion (FDG) Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Kejati Sulteng, Jalan Samratulangi, Kota Palu, Senin (11/12/2023).
Baca Juga:
Terkait Korupsi KA, Kejagung Periksa Tiga Mantan Kepala BTP Sumbangut
Agus Salim juga menayangkan video berisi aktivitas Kejati Sulteng dalam pemberantasan korupsi yang menampilkan para koruptor yang berhasil ditangkap dan terbukti sebagai koruptor.
“Ini supaya jadi peringatan, tidak lupa kita,” ingat Agus.
Salim, menceritakan keberhasilannya mengungkap korupsi seperti kasus anggota DPRD Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, kasus korupsi di Kemensos dan Kemenpora di era Presiden SBY, hingga saat ini ia menjabat sebagai Kajari Sulteng.
Baca Juga:
Korupsi Tata Niaga PT Timah, 3 Eks Kadis ESDM Babel Dituntut 6 Hingga 7 tahun Penjara
Tampak Direktur Utama RSUD Undata Sulteng, Herry Mulyadi, bersama Kepala OPD Sulteng hadir di FDG Hari Peringatan Anti Korupsi Internasional di Gedung Kejati Sulteng, Jalan Sam Ratulangi. RSUD Undata saat ini sedang menjadi sorotan lantaran, untuk perbaikan kakus anggara dari alokasi lintas dapil milik aleg Sonny Tandra yang tidak berapil di Kota Palu. Hal ini dapat menjadi polemik antara DPRD dengan KPK dan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura. Senin (11/12/20230. [WahanaNews.co / Awiludin M Ali]
“Korupsi adalah kata lain dari definisi mencuri atau mengambil, merampas hak-hak orang lain, hanya saja bedanya mencuri adalah penyebutan mengambil barang orang lain secara perorangan namun korupsi mengambil uang negara. Dalam praktek korupsi ini banyak menyengsarakan orang masyarakat secara umum berdampak buruk kepada kehidupan sosial masyarakat kita,” ungkap Salim.
Jelas Salim, korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan luar biasa yang merupakan suatu kejahatan yang tak dilakukan oleh pelaku seorang diri, tetapi pasti melibatkan orang lain atau bersama sama.
Agus Salim, menjelaskan tentang proses penindakan dan pencegahan. Penindakan yang diawali dari informasi dugaan korupsi dari suatu lembaga masyarakat atau pers.
Kemudian lanjut Agus Salim, berkaitan pencegahan, posisi kejaksaan dalam pencegahan yaitu menjadi pendamping. Ada banyak kejaksaan terlibat dalam pendampingan proyek pemerintah sehingga dapat tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Ikut jadi narasumber, diantaranya Guru Besar Universitas Tadulako (Untad) Prof Aminuddin Kasim dan Rusmiadi sebagai advisor pengadaan barang dan jasa LKPP RI. Sedangkan hadirin lain adalah pimpinan organisasi perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulteng, mahasiswa, LSM, serta pers.
[Redaktur: Hendrik I Raseukiy]