Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung juga menyinggung terkait masalah integritas di lingkungan Kejaksaan RI. "Saya prihatin atas data yang menunjukkan adanya pegawai aktif yang telah dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026,” ujarnya.
Baca Juga:
Kasus Amsal Sitepu Jadi Sorotan, Jaksa Agung Beri Pesan Penting ke Jajaran Daerah
Sebagai langkah tegas untuk menjaga marwah institusi, Ia menyatakan tidak akan memberikan toleransi sedikit pun berupa promosi jabatan struktural bagi para penyintas hukuman disiplin tersebut.
Para pemimpin baru diwajibkan melakukan pengawasan melekat secara ketat dan konsisten, dengan prinsip bahwa tanggung jawab atas tindakan setiap anggota sepenuhnya berada di tangan pimpinan satuan kerja masing-masing.
Kepada para Kajati yang dilantik, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para pemangku jabatan tersebut adalah etalase Kejaksaan di daerah yang harus memiliki kemampuan manajerial andal serta mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur.
Baca Juga:
Kunker di Kejatisu, Jaksa Agung Minta Pelayanan-Penegakan Hukum Humanis, Cepat dan Profesional
Demikian pula bagi pejabat di lingkungan Kejagung. Para pejabat dituntut segera beradaptasi tanpa masa transisi yang panjang karena Kejagung menjadi penopang fungsi penegakan hukum melalui berbagai bidang yang saling berkaitan.
“Masing-masing bidang memiliki karakteristik dan dinamikanya tersendiri. Kekeliruan dalam memahami tugas dan fungsi dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum di Indonesia,” imbuh Jaksa Agung.
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengajak seluruh pejabat untuk memaknai amanah ini seolah-olah sebagai penugasan terakhir karena merupakan sebuah kepercayaan dan amanah yang harus disikapi dan diimbangi dengan kerja keras, kerja cerdas, dan kerja dari hati.