SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Di tengah maraknya isu tambang ilegal dan dugaan korupsi APBD di Sulawesi Tengah, aktivis mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulteng di bawah kepemimpinan Zullikar Tanjung.
Pasalnya, sejak dilantik 4 bulan lalu, hingga kini belum ada gebrakan berarti yang dilakukan di Sulteng. Kasus yang dinaikkan ke penyidikan saat ini pun disebut-sebut merupakan "warisan" Kajati sebelumnya.
Baca Juga:
Yahya Zaini Minta Pemerintah Pantau Kesehatan Warga Terdampak Kebakaran TPA Jatiwaringin Secara Berkelanjutan
Padahal Jaksa Agung ST Burhanuddin telah berulang kali memerintahkan seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi se-Indonesia untuk meninggalkan pola kerja "biasa-biasa saja". Ia menuntut terobosan nyata, bukan sekedar rutinitas.
Perintah itu disampaikan saat melantik 14 Kepala Kejaksaan Tinggi dan pejabat eselon II di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (29/4/2026).
"Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara biasa-biasa saja atau business as usual melainkan harus berani melakukan terobosan yang melampaui batas namun tetap berlandaskan pada hukum dan etika yang berlaku," tegas Burhanuddin.
Baca Juga:
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, 102 Warga Terpaksa Dievakuasi
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan Tinggi adalah "etalase Kejaksaan di daerah" yang harus mampu merespons persoalan di lapangan secara cepat dan terukur. Salah satu Kajati yang dilantik saat itu adalah Zullikar Tanjung sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Tantangan Berat di Sulteng
Namun hingga berita ini diturunkan, publik Sulteng belum melihat "gebrakan luar biasa" yang dimaksud Jaksa Agung. Di tengah gencarnya perintah untuk berani dan cepat, Sulteng justru dihadapkan pada dua persoalan besar: 1. Tambang Ilegal Merajalela: Kerusakan lingkungan terus terjadi. Lahan rusak, sungai tercemar, dan debu tambang memicu ISPA di sejumlah wilayah.