Selain intrusi, Prof. Syaiful juga menyoroti ancaman pencemaran akibat penggunaan bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pertambangan CPM.
"Ancaman lain yang mengintai warga Kota Palu adalah penggunaan bahan-bahan kimia berbahaya dalam aktivitas pertambangan CPM, seperti sianida maupun merkuri," ujarnya.
Baca Juga:
Pemprov Sulawesi Tengah Terus Dorong Kerja Sama Internasional untuk Percepatan Pembangunan
Ia khawatir sisa pembuangan sianida dapat meresap ke dalam tanah dan mencemari pantai serta sumber air bersih yang dikonsumsi warga setiap hari.
"Pembuangan sisa sianida itu menyusup dan meresap ke bawah tanah, mencemari pantai bahkan sumber air bersih yang kita konsumsi setiap hari," tegasnya.
Prof. Syaiful menekankan, pengelolaan tambang bawah tanah wajib mempertimbangkan daya dukung lingkungan, tata air, dan keselamatan warga.
Baca Juga:
DPRD Kota Palu Bahas Raperda Kode Etik dan Tata Beracara BK
"Pengelolaan tambang bawah tanah harus mempertimbangkan daya dukung lingkungan, tata air, dan keselamatan warga di bawahnya. Jangan sampai aktivitas ekonomi justru menimbulkan bencana baru," pungkasnya.
DPRD Provinsi Sulteng Desak Evaluasi IUP CPM
Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Safri, mendesak Dinas ESDM, DLH Provinsi, dan instansi terkait untuk segera memperketat pengawasan terhadap metode tambang "underground" milik CPM.