Sikap tegas Gubernur Sulteng tersebut sebagai langkah preventif Pemprov Sulteng guna menjaga lingkungan, ia juga telah berkoordinasi dengan BMKG guna memasang alat pemantau kualitas udara di sejumlah titik tambang, tutur Hafid
Selain itu, laporan cuaca mingguan juga diminta secara rutin untuk memantau dampak polusi udara dari aktivitas tambang. Menurutnya, komitmen terhadap perlindungan lingkungan hidup ini telah diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 dan PP No. 22 Tahun 2021
Baca Juga:
BK Berperan Strategis sebagai Mitra Polri Dalam Membentuk Karakter dan Mental Generasi Muda di tengah Tantangan Era Digital
Karena itu, Ia berharap, melalui langkah tegas ini, pembangunan ekonomi dan ekologi di Sulawesi Tengah bisa berjalan beriringan
(Redaktur:Sobar Bahtiar)