SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) jadi sorotan publik terkait carut marutnya pengelolaan pertambangan di Sulawesi Tengah. Masyarakat menyoroti banyaknya Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tumpang tindih hingga dugaan pungli pengurusan Rencana Kerja Anggaran Belanja (RKAB) yang diduga telah diperiksa di Kejati Sulteng.
Namun Ironisnya, Kepala Dinas Provinsi Sulteng Arfan, justru bungkam. Upaya konfirmasi berulang kali dilakukan SULTENG.WAHANANEWS.CO, namun tidak pernah mendapat respons dari Kadis ESDM itu.
Baca Juga:
Sidang UKL-UPL TBG Desa Kambani Digelar di Lelang Matamaling, Warga dan Pemda Bangkep, Sulteng, Akui Tak Dilibatkan
Sikap tertutup itu menambah panjang daftar persoalan transparansi di sektor tambang Sulteng yang belakangan disorot publik. Upaya menutup informasi oleh pejabat publik dinilai bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU tersebut mewajibkan badan publik membuka akses informasi, kecuali yang dikecualikan secara tegas.
Minimnya keterbukaan justru memicu spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan.
RKAB menjadi dokumen wajib bagi perusahaan tambang. Dugaan pungli dalam proses pengurusannya memicu keresahan pelaku usaha dan masyarakat. Ditambah lagi, masalah carut marut perizinan, pengawasan, hingga dampak lingkungan membuat tata kelola tambang di Bumi Tadulako makin disorot.
Baca Juga:
Desas-Desus Pungli RKAB ESDM Sulteng, Kejati Diduga Periksa Puluhan Orang
Dugaan pungli pengurusan RKAB makin mencuat setelah ESDM dinilai pilih kasih. Terdapat sejumlah RKAB telah diterbitkan namun sebagian besar diduga tertahan di meja Kadis ESDM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas ESDM Sulteng belum memberikan klarifikasi resmi. Publik menunggu itikad baik Kadis Arfan untuk membuka ruang komunikasi dan menjelaskan duduk persoalan demi kepastian hukum serta keadilan bagi masyarakat Sulteng.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]