WahanaNews-Sulteng | PT PLN (Persero) terus meningkatkan upaya standarisasi peralatan, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik.
Hal ini untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan di Wilayah Kerja Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo. Salah satunya dengan melakukan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Gabungan yang digelar di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
P2TL merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.
Langkah PLN dalam kegiatan P2TL tersebut didukung oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sesuai dengan Nota Kesepahaman Kerjasama yang dilakukan PT PLN (Persero) dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal pelaksanaan tugas strategis yang optimal salah satunya melalui pemanfaatan sarana dan prasarana dalam penegakan hukum serta penguatan kelembagaan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diwakilkan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Hartadhi Christianto, SH.,MH menyampaikan bahwa pihaknya siap memberikan berbagai dukungan dalam hal pendampingan serta penegakan hukum.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Kami siap mendukung, PLN fokus pada bisnis intinya dan apabila ada permasalahan terkait hukum kami yang akan mendampingi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan,” ujar Hartadhi.
Berdasarkan pada Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 yang disahkan oleh Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral dalam hal ini Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Nomor : 304 K/20/DJL.3/2016 tanggal 28 Juni 2016, pengenaan sanksi kepada pelanggan yang terbukti berupa ditemukannya pelanggaran pemakaian tenaga listrik mengacu pada Pasal 14 ayat 1 yakni Pemutusan Sementara, Pembongkaran Rampung, Pembayaran Tagihan Susulan dan Pembayaran Biaya P2TL Lainnya.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo, Ari Dartomo menerangkan bahwa pelanggaran pemakaian tenaga listrik dikategorikan kedalam empat golongan.