“Golongan I (PI) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya. Golongan II (PII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi. Golongan III (PIII) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan pengukuran energi. Dan yang terakhir yaitu Golongan IV (PIV) merupakan pelanggaran yang dilakukan bukan oleh pelanggan,” sahut Dartomo.
Kegiatan P2TL Gabungan yang dilakukan merupakan komitmen PLN dalam melindungi masyarakat dari potensi bahaya listrik karena kelainan atau penyalahgunaan kWh meter, untuk itu kepada seluruh masyarakat pelanggan jika rumah atau bangunan kedatangan Tim P2TL maka langkah yang perlu dilakukan yakni :
Baca Juga:
ALPERKLINAS Imbau Konsumen Percayakan Perbaikan dan Pemasangan Instalasi Listrik pada Ahlinya
•Tidak perlu khawatir, tetapi terimalah dengan baik dan tanyakan identitas resmi petugas yang datang, berikut dengan surat tugasnya. Jika anda ragu dengan identitas yang ditunjukkan, segera hubungi kantor PLN terdekat.
•Mintalah penjelasan kepada petugas yang datang tentang maksud dan tujuan kedatangannya.
•Dampingan petugas selama melakukan pemeriksaan.
Baca Juga:
Energi Hijau Jadi Primadona, PLN Siapkan Solusi untuk Klien Raksasa Dunia
•Baca kembali dengan teliti berkas berita acara pemeriksaan, mintalah penjelasan apabila ada hal yang masih belum dipahami. Tandatangani berita acara pemeriksaan dan mintalah 1 (satu) lembar berita acara hasil pemeriksaan.
PLN juga mengimbau kepada masyarakat pelanggan untuk selalu menjaga kWh meter yang terpasang dirumah atau persil pelanggan, menggunakan dengan bijak dan segera melaporkan kepada pihak PLN jika terjadi kelainan maupun gangguan.
“Masyarakat pelanggan yang mengalami masalah kelistrikan bisa langsung melaporkan melalui aplikasi PLN Mobile, segala solusi serta layanan kelistrikan dapat diakses dengan mudah hanya dalam satu genggaman,” pungkas Dartomo.