Tak berhenti disitu, tim Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi II Palu, terus berupaya melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, guna menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal ini.
“Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat,” tegas Ali.
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
Balai GAKKUMHUT wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya. tambah Ali.
"Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang," tambahnya.
Tersangka Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar
Baca Juga:
Inspektur Pengawasan Wilayah V Lapas, Sosialisasikan Fungsi Inspektorat
Lebih lanjut Ali Bahri, mengatakan bahwa Penyidik PNS Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah).
Seksi Wilayah II Palu GAKKUMHUT Konsisten Melindungi HPT di Sulteng
Kepala Seksi Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, Subagyo menegaskan komitmenya melindungi Kawasan hutan yang ada di wilayah kerjanya dari tindak pidana kehutanan.