SULTENG.WAHANANRWS.CO, Parimo – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (GAKKUMHUT) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, kembali mengamankan Dua unit alat berat Excavator penambang emas ilegal (PETI), di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng).
GAKKUMHUT bersama tim Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Dinas Lingkungan Hidup dan Satuan POL PP Kabupaten Parimo, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, berhasil mengamankan Dua unit Excavator tersebut di dua lokasi yang berbeda, yaitu, Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko, Selasa (5/8/2025)
Baca Juga:
Mengatasi Ancaman Tambang Ilegal dan Galian C di Wilayah Polsek Lingga Bayu
Kedua lokasi itu berada di kawasan Kesatuan Pengelolah Hutan wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo.
Sekira 2 bulan yang lalu di lokasi tersebut diketahui telah terjadi banjir bandang yang menyebabkan tujuh orang meninggal dunia dampak kerusakan lingkungan akibat PETI.
Kepala Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Ali Bahri, mengatakan bahwa dalam operasi ini timnya juga mengamankan satu orang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) di lokasi.
Baca Juga:
Inspektur Pengawasan Wilayah V Lapas, Sosialisasikan Fungsi Inspektorat
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, H (3I) telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu.,” ujar Ali Bahri, Kepada SULTENG.WAHANANEWS.CO, di Kota Palu, Jumat (8/8/2025).
Selain itu, kata Ali, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat pendukung kegiatan tambang ilegal, diantaranya yaitu 1 unit mesin diesel, 9 buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, 1 unit mesin alkon, dan peralatan pendukung lainnya.
Dua unit alat berat milik penambang ilegal ditemukan di dua lokasi yang berbeda di wilayah HPT Parimo, Sulteng, Selasa (5/8/2025) [SULTENG.WAHANANEWSCO / Awiludin Moh Ali / GAKKUMHUT]
Tak berhenti disitu, tim Penyidik GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi Seksi II Palu, terus berupaya melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap siapa saja pihak yang terlibat, guna menindak tegas setiap pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang ilegal ini.
“Penindakan ini dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat,” tegas Ali.
Balai GAKKUMHUT wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya. tambah Ali.
"Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang," tambahnya.
Tersangka Diancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara, Denda Rp10 Miliar
Lebih lanjut Ali Bahri, mengatakan bahwa Penyidik PNS Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar lima ratus ribu rupiah).
Seksi Wilayah II Palu GAKKUMHUT Konsisten Melindungi HPT di Sulteng
Kepala Seksi Balai GAKKUMHUT Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, Subagyo menegaskan komitmenya melindungi Kawasan hutan yang ada di wilayah kerjanya dari tindak pidana kehutanan.
"Menjaga Kawasan hutan HPT Merupakan cerminan dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi Kawasan hutan," tegas Subagyo.
Operasi Gabungan GAKKUMHUT Sesuai Arahan Gubernur Sulteng
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, mengapresiasi keberhasilan tim operasi gabungan ini dalam melaksanakan penertiban PETI di kawasan hutan,
“Kegiatan Ini sesuai dengan arahan Bapak Gubernur untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan illegal dalam Kawasan hutan,” ujar Muhammad Neng.
Pantauan SULTENG.WAHANANEWS.CO, 5 tahun terahir marak terjadi PETI di Wilayah Parimo, Sulteng, Setidaknya puluhan orang telah menjadi korban dalam praktik PETI, Namun APH tidak mampu menangkap pelaku intelektual PETI di Parimo.
APH Setempat diduga justru membekingi PETI di Parimo sehingga sulit untuk dihentikan.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]