Edi juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk melengkapi data. KPK memastikan, apabila data telah lengkap dan terbukti terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan.
"Sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana dan itu memang merugikan, ya harus diproses, enggak bisa enggak," tegasnya.
Baca Juga:
Titin Rita Lestari Minta Status Tersangka Kasus Suap BPK Dibatalkan
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pokir dan hibah diimbau melapor melalui kws.kpk.go.id atau [email protected].
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cikasda dan Kejati Sulteng belum memberikan tanggapan resmi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]