Dua pelapor telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sulteng pada 2024. Namun hingga memasuki 2026 belum ada perkembangan lebih lanjut.
Hingga Rabu 2 Juli 2026, pihak PPID Cikasda belum memberikan klarifikasi. Kejati Sulteng juga belum merilis perkembangan penanganan laporan tersebut. Muncul opini masyarakat menduga mandeknya penanganan sejumlah dugaan korupsi APBD ke Kejati Sulteng terkait adanya aliran hibah APBD Rp13 miliar guna membangun sejumlah rumah jabatan mewah dan klinik Kejati yang melekat pada Dinas Cikasda tahun anggaran 2025.
Baca Juga:
Titin Rita Lestari Minta Status Tersangka Kasus Suap BPK Dibatalkan
Sorotan Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Sulteng
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hibah APBD sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng diduga dikondisikan kepada kontraktor tertentu saat mengikuti lelang di Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulteng TA 2025.
Selain itu, pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng melalui hibah APBD Kabupaten Morowali sebesar Rp23 miliar pada TA 2026 juga disebut-sebut dikondisikan kepada kontraktor tertentu.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
KPK Turun Tangan, Minta Data dan Peran Masyarakat
Menanggapi rangkaian temuan di Sulteng, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto saat berada di Palu, Kamis 30 Juli 2026, menyatakan KPK telah menerima informasi awal dan saat ini masih memperdalam data terkait dugaan penyimpangan pokir.
"Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Ada indikasi-indikasi, tanda-tandanya memang ada. Supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah, kami datang memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadinya pencegahan tindak pidana," ujarnya.