SULTENG.WAHANANEWS.CO, Kota Palu– Dugaan kerja sama tidak wajar antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam menggarap proyek Pokir menguat. Dua pemilik perusahaan telah melaporkan Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Sumber Daya Air (Cikasda) Provinsi Sulteng berinisial ARD dan JD ke Kejaksaan Tinggi Sulteng. Laporan itu terkait dugaan pengerjaan sejumlah proyek secara "mandiri" dengan menggunakan perusahaan pinjaman.
Praktik tersebut diduga terus berlangsung hingga 2025 walupun telah berulang kali diperingatkan KPK
Baca Juga:
Titin Rita Lestari Minta Status Tersangka Kasus Suap BPK Dibatalkan
Diduga Pakai Perusahaan Pinjaman & Dokumen Palsu
Kasus ini terungkap setelah salah satu pemilik perusahaan mendapat pemberitahuan dari Bank Sulteng terkait pencairan dana ke rekening perusahaannya. Padahal, ia mengaku tidak pernah menandatangani kontrak dengan Dinas Cikasda.
"Yang lebih ironis, sesampainya di kantor, seorang staf administrasi di Dinas Cikasda justru menyatakan bahwa pekerjaan proyek tersebut telah selesai," ungkap pelapor kepada penyidik.
Baca Juga:
Kasus Pemerasan Bupati Pemalang: KPK Sita Moge, Mobil, Uang Asing hingga Logam Mulia
Para pelapor menduga proses kontrak dan pencairan SP2D ditandatangani secara palsu, termasuk penggunaan stempel yang diduga palsu oleh oknum di Dinas Cikasda.
Proyek yang dikerjakan itu diduga merupakan proyek Pokir DPRD yang menjadi objek kerja sama antara OPD dan DPRD.
Laporan ke Kejati Mangkrak Sejak 2024
Dua pelapor telah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Pidsus Kejati Sulteng pada 2024. Namun hingga memasuki 2026 belum ada perkembangan lebih lanjut.
Hingga Rabu 2 Juli 2026, pihak PPID Cikasda belum memberikan klarifikasi. Kejati Sulteng juga belum merilis perkembangan penanganan laporan tersebut. Muncul opini masyarakat menduga mandeknya penanganan sejumlah dugaan korupsi APBD ke Kejati Sulteng terkait adanya aliran hibah APBD Rp13 miliar guna membangun sejumlah rumah jabatan mewah dan klinik Kejati yang melekat pada Dinas Cikasda tahun anggaran 2025.
Sorotan Hibah Rp13 Miliar ke Kejati Sulteng
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hibah APBD sebesar Rp13 miliar untuk pembangunan Rumah Jabatan Wakajati, Asisten Intelijen, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulteng diduga dikondisikan kepada kontraktor tertentu saat mengikuti lelang di Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Sulteng TA 2025.
Selain itu, pembangunan Kantor Krimsus Polda Sulteng melalui hibah APBD Kabupaten Morowali sebesar Rp23 miliar pada TA 2026 juga disebut-sebut dikondisikan kepada kontraktor tertentu.
KPK Turun Tangan, Minta Data dan Peran Masyarakat
Menanggapi rangkaian temuan di Sulteng, Direktur Korsup Wilayah IV KPK Edi Suryanto saat berada di Palu, Kamis 30 Juli 2026, menyatakan KPK telah menerima informasi awal dan saat ini masih memperdalam data terkait dugaan penyimpangan pokir.
"Tujuan kami di sini adalah mengingatkan. Ada indikasi-indikasi, tanda-tandanya memang ada. Supaya tidak menjadi benar-benar rusak atau salah, kami datang memberikan upaya-upaya peringatan sehingga terjadinya pencegahan tindak pidana," ujarnya.
Edi juga meminta dukungan media dan masyarakat untuk melengkapi data. KPK memastikan, apabila data telah lengkap dan terbukti terdapat tindak pidana yang merugikan keuangan negara, maka proses hukum harus dilakukan.
"Sementara ini masih dugaan. Tapi kalau datanya lengkap dan memang benar terjadi tindak pidana dan itu memang merugikan, ya harus diproses, enggak bisa enggak," tegasnya.
Masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan penyimpangan pokir dan hibah diimbau melapor melalui kws.kpk.go.id atau [email protected].
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Cikasda dan Kejati Sulteng belum memberikan tanggapan resmi.
[Redaktur: Sobar Bahtiar]